Sebanyak 81 pedagang yang menempati trotoar Jalan Pasar Cisoka dan area bekas pasar sementara Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditertibkan oleh petugas gabungan pada Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
Petugas juga menerjunkan dua alat berat serta dua truk untuk mengangkut barang-barang milik pedagang yang terdampak penertiban. Sejumlah lapak yang berada di depan Kantor Kecamatan Cisoka lebih dahulu dibongkar oleh petugas.
Setelah itu, personel gabungan bergerak menuju area pasar sementara Cisoka untuk melakukan pembongkaran bangunan lapak yang masih berdiri di lokasi tersebut.
Namun, proses penertiban tidak berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah pedagang yang masih bertahan di lokasi menyatakan penolakan terhadap pembongkaran lapak mereka.
“Tolak penertiban, karena tidak semua pedagang menyetujui. Kita sudah banyak pelanggan di sini,” teriak salah seorang pedagang saat menyampaikan protes di lokasi.
Penertiban kawasan Pasar Cisoka diketahui telah berlangsung selama dua hari. Selama proses tersebut, sebagian pedagang masih menolak membongkar lapak dan meminta pemerintah daerah memenuhi sejumlah tuntutan mereka.
Adapun tuntutan yang disampaikan pedagang antara lain pembukaan palang parkir di Pasar Cisoka, penyesuaian biaya sewa lapak berukuran 3×3 meter yang saat ini disebut mencapai Rp 1 juta per bulan, penetapan harga kios yang lebih terjangkau, serta izin bagi angkutan kota untuk masuk ke area Pasar Cisoka.(rez)

