Sejumlah pedagang di Pasar Cisoka sementara, Kabupaten Tangerang, mengaku mempertimbangkan untuk menghentikan aktivitas berdagang dan kembali ke kampung halaman setelah penertiban yang dilakukan pemerintah pada Jumat (19/6/2026).
Mereka menilai biaya sewa lapak di dalam Pasar Cisoka relatif tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil berdagang sehari-hari.
Johan, salah seorang pedagang sayur-mayur, mengatakan dirinya berencana tidak melanjutkan usaha dagangnya setelah lokasi berdagang yang selama ini ditempatinya dibongkar.
“Saya berhenti dagang saja, saya merencanakan bakal pulang kampung,” ujar Johan kepada tangerangonline.id, Jumat.
Menurut Johan, kondisi perdagangan di dalam Pasar Cisoka dinilai kurang ramai sehingga sulit memberikan keuntungan bagi pedagang. Ia menilai daya beli masyarakat saat ini juga sedang menurun.
“Kita kalau lanjut berdagang di dalam Pasar Cisoka itu hanya buang-buang uang saja,” katanya.
Ia menjelaskan, pedagang yang menempati lapak di dalam pasar dikenakan biaya sekitar Rp 1 juta per bulan dengan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pengelola.
“Per bulannya itu satu juta, itu dikreditkan sama pihak Pasar Cisoka. Kalau di dalam itu mahal, sudah mana tempatnya sempit lagi,” tutur Johan.
Keluhan serupa disampaikan Iyan, pedagang ikan asin. Ia mengaku tidak dapat berbuat banyak setelah penertiban dilakukan, meski sebelumnya menolak pembongkaran lapak yang menurutnya memberatkan pedagang kecil.
“Nyata juga kita menolak karena enggak ada ganti rugi. Kami enggak bisa apa-apa karena kita sadar kita orang kecil,” ujarnya.
Iyan mengatakan dirinya tidak berencana pindah ke dalam pasar karena biaya sewa yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh setiap hari.
“Kalau di dalam itu kita enggak sanggup bayarnya karena penghasilan kita sehari hanya Rp 300 ribu. Itu saja enggak cukup untuk menutupi kebutuhan kita,” kata dia.
“Intinya kita tidak akan masuk ke dalam karena sewanya itu terlalu besar dari penghasilan kita,” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Cisoka Sumartono menegaskan bahwa penertiban kawasan Pasar Cisoka sementara akan tetap dilanjutkan sesuai rencana pemerintah daerah.
Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang apabila terdapat upaya hukum dari pihak pedagang terkait penertiban tersebut.
“Untuk penertiban Pasar Cisoka sementara ini tetap dilanjutkan. Tapi untuk kuasa hukum yang bakal menggugat ini saya sudah siapkan bagian hukum dan nanti kuasa hukum pemda yang bakal bertindak,” kata Sumartono.

