Bandara
Jaringan Narkotika Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta
Bea Cukai Soekarno-Hatta, bersama POLRI, BNN RI, dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, berhasil membongkar jaringan narkoba internasional melalui serangkaian operasi yang menghasilkan enam penindakan.
Total barang bukti yang disita mencakup 2.697 gram Methampetamine, 1.205 butir MDMA (extacy) , 1.190 gram Catha Edulis, 4.700 gram cairan Etomidate, 4,8 gram Ganja, dan 4 butir tablet Happy Five.
Sepuluh pelaku, termasuk WNI dan warga negara asing dari Belanda, Jerman, Singapura, Malaysia, dan China, berhasil diamankan.
Penindakan pertama terjadi pada 4 April 2025, saat Bea Cukai menemukan Methampetamine tersembunyi dalam buku anak-anak dari paket kiriman Aramex asal Afrika Selatan. Tiga tersangka berhasil ditangkap dalam pengembangan kasus ini.
Selanjutnya, pada 16 dan 21 April 2025, dua paket kiriman UPS dari Jerman yang mengandung MDMA juga berhasil disita. Dalam controlled delivery, dua tersangka, termasuk WNA Belanda dan Jerman, ditangkap.
Pada 1 Mei 2025, Bea Cukai menemukan Methampetamine dalam sparepart motor dari paket DHL asal Malaysia. Satu tersangka berhasil diamankan.
Penindakan berlanjut pada 9 Mei 2025, dengan penyitaan Catha Edulis dari paket kiriman asal India, di mana satu orang dijadikan saksi.
Kemudian pada 1 Juli 2025, paket DHL yang berisi Methampetamine disita, dan satu tersangka ditangkap.
Terakhir, pada 7 Juli 2025, dua penumpang asal Malaysia ditangkap dengan barang bukti narkotika, termasuk Etomidate dan MDMA. Dalam pengembangan, ditemukan home industry produksi NPS di Tangerang.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen penuh Bea Cukai Soekarno Hatta bersama aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan Narkotika di Indonesia.
“Pola penyelundupan barang terlarang sekarang mulai beralih dari Narkotika Gol. I kepada NPS/Obat berbahaya yang belum masuk ke dalam kategori Narkotika. Bahkan mulai ditemukan adanya pembuatan obat-obatan terlarang seperti Etomidate di Kawasan perumahan yang sangat sulit terdeteksi oleh petugas,” ungkap Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (10/7/2025).
Dari operasi gabungan ini kata Gatot, tim gabungan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi sebanyak 25.653 jiwa generasi bangsa dan penghematan biaya rehabilitasi ditaksir sebesar Rp 41 milyar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rmt)
