Beranda Berita Bea Cukai Soetta Bongkar 4 Kasus Narkoba Internasional

Bea Cukai Soetta Bongkar 4 Kasus Narkoba Internasional

0

Sepanjang bulan Maret 2016, Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Bea Cukai) Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil gagalkan 4 kasus upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan berupa Narkotika dengan 6 orang tersangka, 3 diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Kasus pertama dan kedua pada tanggal 3 Maret 2016, terungkap bermula ketika petugas Bea Cukai Soetta menganalisa dan mencurigai sebuah paket kiriman asal negara Tiongkok di gudang DHL. Kiriman tersebut berupa 1 boks paket dengan pemberitahuan 2 set spare parts. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan narkotika jenis methamphetamine atau sabu.

“Dari hasil pengembangan petugas Bea Cukai Soetta bekerja dengan Polda Metro Jaya diamankan tersangka PH (WNI) dan XJ (WN Tiongkok). PH berperan sebagai penerima paket kiriman. PH mengaku diminta oleh XJ untuk menerima dan mengambil paket kiriman di Kargo Bandara Soetta,” kata Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soetta Dadan Farid kepada wartawan di Aula Gedung Bea Cukai Soetta, Bandara Soetta, Senin (11/4/2016).

20160411_112725tangerangonline.id

Sedangkan kasus ketiga kata Dadan, pada 10 Maret 2016 lalu, petugas Bea dan Cukai menganalisa dan mencurigai sebuah paket kiriman asal Amerika Serikat di gudang Fedex. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang diberitahukan sebagai kosmetik itu, petugas menemukan 180 kapsul yang mengandung narkotika jenis ganja (hemp oil) dengan berat 85,5 gram.

“Dari hasil pengembangan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas mengamankan tersangka AN (WN Kanada) sebagai penerima paket kiriman,” ungkapnya.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan kurir narkoba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta. Bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang yang datang dari Kuala Lumpur (Malaysia) dengan menggunakan pesawat AK-388.

“Ini kasus yang keempat, dari hasil pemeriksaan badan terhadap penumpang tersebut, ditemukan 304 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dan celana dalam tersangka. Dari hasil pengembangan petugas Bea Cukai Soetta bekerjasama dengan BNN, diamankan tersangka M (WNI) sebagai kurir dan tersangka inisial Y, MY dan MR (WNI) sebagai penerima,” ujarnya.

Terhadap tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar. Karena barang bukti lebih dari 5 gram, para pelaku terancam pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dalam beberapa kasus, KPU Bea Cukai Soetta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan BNN berhasil memutus rantai perdagangan narkotika melalui Bandara Soetta dan menyelamatkan sekitar 18.046 jiwa potensi pengguna di dalam negeri dengan total barang bukti 4.426 gram Methamphetamine dan 85.5 gram Ganja,” urainya.

Keempat kasus tersebut, 2 kasus diantaranya kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya dan 2 kasus ke BNN untuk penindakan lebih lanjuti. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini