Beranda Berita Kronologi Petugas Bea Cukai Ungkap 10 Kasus Narkoba

Kronologi Petugas Bea Cukai Ungkap 10 Kasus Narkoba

0

Sepuluh kasus upaya penyeludupan Narkotika berhasil digagalkan oleh petugas Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Bea Cukai Soetta) periode Maret-April 2016.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno-Hatta, Dadan Farid mengungkapkan kronologi upaya penyeludupan 10 kasus upaya penyeludupan narkotika dengan barang bukti Methamphetamine seberat 5.519, 21 butir ekstasi, 9 gram ganja dan 6 gram ketamine serta mengamankan 14 orang pelaku.

“Pengungkapan diawali pada kasus dengan modus kiriman barang pos dimana kedapatan methamphetamine sebanyak 120 gram di dalam kemasan teh di Kantor Pos Tukar Udara Bandara Soekarno-Hatta,” kata Farid di Aula Kantor Bea Cukai Soetta, Tangerang, Selasa (26/4/2016).

(Baca Berita Terkait: Lagi, Bea Cukai Ungkap 10 Kasus Narkoba)

Sabtu, 5 Maret 2016. Berawal dari informasi Bareskrim Mabes Polri, petugas berhasil mengungkap upaya penyeludupan methamphetamine sebanyak 120 gram di Kantor Tukar Pos Udara Bandara Soekarno-Hatta dengan modus kiriman barang pos dari Tiongkok yang disimpan dalam kemasan teh. Barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Selasa, 8 Maret 2016. Petugas Bea Cukai Soetta menggunakan tekhnik profiling dan berhasil melakukan pencegahan terhadap 1.666 gram Methamphetamine yang disembunyikan di selangkangan oleh 2 orang wanita Warga Negara Indonesia berinisial DPS dan J di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta guna pengembangan lebih lanjut.

Jumat, 18 Maret 2016. Berdasarkan tekhnik pengembangan jaringan dan analisa penumpang di Terminal Kedatangan 2D Bandar Internasional Soekarno-Hatta, petugas kembali mengamankan 1.670 gram Methamphetamine yang disembunyikan di selangkangan pelaku dengan inisial R dan M (WNI). Dari hasil pengembangan, petugas menangkap pelaku lainnya dengan inisial ARBS, DR, IKW dan AKM (WNI). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta guna pengembangan lebih lanjut.

Minggu, 20 Maret 2016. Petugas Bea Cukai Soetta kembali melakukan penegahan 6 gram Ketamine yang disembunyikan dalam saku celana pelaku dengan inisial CYL (WN Tiongkok). CYL diamankan di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta.

Kamis, 17 Maret 2016. Petugas menemukan 9 gram daun ganja kering yang ditinggalkan pemiliknya di Toilet Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Barang bukti diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kamis, 24 Maret. Pelaku berinisial TR (WNI) diamankan petugas karena kedapatan membawa 68 methamphetamine dengan cara disembunyikan di dalam pembalut. Pelaku diamankan petugas di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 5 April 2016. Petugas Bea Cukai Soetta mengamankan 1.984 gram Methamphetamine di Gudang DHL yang disembunyikan di dalam rangka kayu pembungkus ikan (peti ikan). Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama Bea Cukai Soetta dengan Bareskrim Mabes Polri. Setelah dilakukan pengembangan, pada Selasa, 12 April 2016, tim dari Bareskrim Mabes Polri mengamanakan seorang pria berinisial BN (WN Nigeria) di depan salah satu minimarket Atrium Senen Jakarta Pusat.

Selasa, 12 April 2016. Seorang pria berinisial WES (WNI) diamankan petugas di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 11,6 gram methamphetamine dan 21 butir MDMA (ekstasi) yang disembunyikan di dalam celana dalam. Tim gabungan Bea Cukai Soetta dan Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FB, AAP dan F (WNI) yang diketahui terkait dengan jaringan narkotika berinisial WES.

“Dari total barang bukti tersebut, jumlah potensi pengguna yang dapat diselamatkan adalah 22.223 jiwa. 8 kasus diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta dan 2 kasus diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap pelaku, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini