Beranda Bandara Lagi! Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional berbagai Modus Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Lagi! Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional berbagai Modus Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

0
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dari jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan delapan penindakan, terdiri dari lima barang penumpang dan tiga barang kiriman.

Dengan barang bukti mencakup 505,65 gram Methampetamine/Sabu, 106,56 gram Kokain, 136,51 gram Delta-9-Tetrahidrokanabinol (THC), 2,4 gram Ganja, dan 3.778 gram Ketamine.

Sebanyak 11 orang pelaku terlibat dalam kasus ini, dengan rincian delapan WNI, satu WN Amerika, satu WN Aljazair, dan satu WN Prancis.

Penindakan Penumpang

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada 4 Januari 2025.

Seorang penumpang asal Thailand berinisial AB kedapatan membawa enam pod vape berisi likuid yang mengandung Tetrahidrokanabinol THC seberat 100,8 gram, serta gumpalan daun positif Ganja seberat 2,4 gram.

“Tetrahidrokanabinol merupakan senyawa utama yang terkandung di dalam Ganja,” ungkap Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (7/3/2025).

Penindakan kedua berlangsung pada 12 Januari 2025 terhadap penumpang rute Singapura-Jakarta berinisial MC.

Gatot menyatakan, “Dari hasil pemeriksaan mendalam, penumpang tersebut kedapatan membawa satu plastik klip berisi narkoba jenis Methamphetamine/sabu dengan berat bruto satu gram dan satu alat isap sabu.”

Pada 19 Januari 2025, petugas menindak dua penumpang WNI di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta, SW dan S, yang menggunakan Thai Airways rute Thailand-Jakarta.

“Kedua penumpang tersebut kedapatan membawa 26 cartridge pod vape berisi cairan/likuid berwarna cokelat kekuningan yang merupakan narkotika jenis THC,” ujar Gatot.

Penindakan keempat terjadi pada 14 Februari 2025 terhadap penumpang WNI berinisial E di Terminal 2F Kedatangan Internasional.

“Penumpang tersebut kedapatan membawa lima padatan berwarna putih dalam plastik klip dengan berat total bruto 92,7 gram yang di celana dalam yang ia kenakan. Padatan tersebut positif Kokain,” jelas Gatot.

Penindakan kelima berlangsung pada 16 Februari 2025 terhadap penumpang WNI berinisial J di Terminal 2F Kedatangan Internasional.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, penumpang tersebut kedapatan membawa 49 pod vape berisi liquid berwarna bening yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate,” tambahnya.

Penindakan melalui Paket Barang Kiriman

Penindakan melalui paket barang kiriman terjadi pada 14 Februari 2025 terhadap barang kiriman ‘document’  asal Prancis dengan berat bruto total 500 gram.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, paket tersebut berisi beberapa kartu, termasuk dua bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih seberat 13,86 gram Sabu dan serbuk berwarna hijau sebanyak 35,71 gram THC,” ungkap Gatot.

Pada hari yang sama, petugas juga menindak barang kiriman berupa food/grocery asal Republik Ceko dengan berat bruto total 3.778 gram.

“Paket tersebut kedapatan berisi enam minuman kemasan bertuliskan BASICS yang di dalamnya berisi serbuk putih yang merupakan Ketamine,” jelasnya.

Kemudian, pada 25 Februari 2025, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap satu paket barang berupa SYSMED OXIGEN dengan berat bruto total 17.000 gram asal Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan dua tabung yang berisi kristal bening dengan berat bruto 505 gram narkotika jenis sabu,” ujar Gatot.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rmt)