Pemasangan stiker reflektor pada truk dan mobil box bukan lagi sekadar pelengkap kendaraan, melainkan faktor penting yang dapat menyelamatkan nyawa di jalan raya. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus menegaskan kewajiban ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya pada malam hari.
Stiker reflektor atau Alat Pemantul Cahaya (APC) berfungsi meningkatkan visibilitas kendaraan, terutama saat kondisi gelap atau minim pencahayaan. Dengan kemampuan memantulkan cahaya hingga jarak sekitar 200 meter, keberadaan stiker ini memberi waktu bagi pengendara lain untuk mengantisipasi kendaraan di depannya, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang kerap berujung fatal.
Kewajiban penggunaan stiker reflektor diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 7.500 kilogram wajib menggunakan stiker berstandar internasional UNECE R104 yang dilengkapi logo “e-mark”.
Tak hanya soal keselamatan, kepatuhan terhadap aturan ini juga berkaitan langsung dengan aspek legalitas kendaraan. Truk atau mobil box yang tidak memasang stiker reflektor sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pemasangan stiker reflektor juga menjadi syarat penting dalam uji berkala kendaraan atau KIR. Jika tidak memenuhi standar—baik dari sisi pemasangan, warna, maupun kualitas—kendaraan dipastikan gagal lulus uji KIR dan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Adapun ketentuan warna yang harus dipatuhi adalah merah pada bagian belakang kendaraan sebagai penanda lebar, serta kuning pada bagian samping sebagai penanda panjang kendaraan.
Pihak dinas perhubungan mengimbau seluruh pemilik armada dan pelaku usaha logistik untuk tidak mengabaikan kewajiban ini. Selain menghindari sanksi, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap penggunaan stiker reflektor, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari, dapat ditekan, sehingga tercipta jalan raya yang lebih aman bagi semua.

