Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) One Tow Six di kawasan Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang mendapat perhatian dari DPRD setempat lantaran menimbulkan suara berisik ditangah keberadaan santri.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Suhro Wardi mengatakan keberadaan THM 126 di Citra Raya Panongan yang belum memiliki izin harus ditempuh terlebih dulu.
Diririnya menilai, THM 126 yang menyediakan ruang karoke dan ruang tertutup untuk hiburan tidak patuh dan tidak tunduk terhadap aturan hukum.
”Saya meminta agar THM 126 tunduk pada aturan hukum, harus memenuhi persyaratan izin yang wajib ditempuh,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Suhro Wardi kepada Tangerangonline.id Senin, (27/6/2026).
Keberadaan THM 126 yang saat ini hanya mempunyai izin restoran tersebut dinilai menyalahi aturan. Menurut informasi yang didapat, THM yang berada dilingkungan santri tersebut menjual minuman beralkohol kepada pengunjung dilokasi.
Maka dari itu, Wardi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Satpol-pp, dan DPMPTSP mengambil langkah tegas serta mengadakan pertemuan kepada OPD dan pihak 126 guna menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini.
”Saya berharap THM 126 jangan buka dulu usaha yang belum ada izin. Kami juga meminta agar dinas-dinas terkait segara bertindak dengan tegas, melakukan langkah Kordinasi lintas OPD,” ungkapnya.
”Kami juga akan mengambil langkah, memanggil para pihak opd maupun thm 126 untuk diadakan RDP agar permasalahan ini cepat selesai dan mendapatkan hasil yang terbaik,” sambungnya.
Menurut Anggota Dewan partai Demokrat tersebut jika 126 tidak melaksanakan aturan yang ada dirinya meminta tindakan kepada polisi pengegak Perda melakuan penutupan permanen THM.
”Kalau memang pihak THN 126 masih bandel tidak melaksanakan aturan yang ada, saya minta satpol PP melakukan pembinaan dan kalau memang diperlukan kita lakukan penutupan,” pungkasnya. (Rez)
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Satpol-pp dan DPMPTSP Tindak THM 126

