Hari Terakhir Penertiban Pasar Cisoka, Kawasan Mulai Dibersihkan

By
3 Min Read
Barang Pedagang Pasar Cisoka sementara diangkut Satpol-pp Kabupaten Tangerang. (Rez)

Sebanyak 81 lapak pedagang di Pasar Cisoka Kabupaten Tangerang, telah dibongkar dalam penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Bangunan-bangunan tersebut kini rata dengan tanah setelah proses pembongkaran menggunakan alat berat, Sabtu (20/6/2026)

Penertiban melibatkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Meski sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pedagang, proses pembongkaran tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kawasan yang menurut pemerintah dilakukan berdasarkan berbagai masukan masyarakat dan kebutuhan penataan tata ruang.

“Hari ini hari terakhir pelaksanaan penertiban tata ruang,” ujar Camat Cisoka Sumartono kepada wartawan, Sabtu.

Sumartono mengatakan, pemerintah kecamatan masih terus berupaya memfasilitasi sejumlah aspirasi pedagang yang sebelumnya disampaikan dalam serangkaian dialog.

“Cuma ini belum selesai seutuhnya, terutama pedagang yang belum masuk ke dalam pasar,” katanya.

Menurut dia, beberapa tuntutan pedagang telah disampaikan kepada pihak terkait untuk dicarikan solusi.

“Untuk beberapa tuntutan pedagang yang kemarin itu kami membantu mendorong dan membantu mengakomodir para pedagang,” ujar Sumartono.

Pasca-penertiban, petugas gabungan masih melakukan pembersihan puing-puing bangunan yang tersisa di lokasi. Selain itu, tumpukan sampah yang ditemukan di area belakang bangunan juga menjadi perhatian pemerintah setempat.

“Sampah yang menumpuk di belakang bangunan itu banyak. Itu diketahui setelah kita ratakan, maka itu menjadi PR buat kita. Besok kita bakal turun lagi untuk membersihkan sampah yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mengatakan, penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai unsur guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Menurut Ana, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu proses pemindahan barang milik pedagang ke lokasi yang telah disediakan.

Sebagian pedagang diarahkan ke Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usaha mereka. Adapun sebagian lainnya memilih membawa kembali barang dagangan ke rumah masing-masing dengan bantuan petugas.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut dilakukan agar proses penataan kawasan tetap berjalan tertib tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ana.

Ana menjelaskan, pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap penataan kawasan Pasar Cisoka dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan. (rez)

Share This Article