Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di bawah Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Hal ini diwujudkan melalui kegiatan public hearing yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Satpel Soekarno-Hatta, Kamis (30/7/2026), sebagai wadah evaluasi bersama masyarakat, pengguna jasa, dan pemangku kepentingan.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menekankan bahwa seluruh layanan telah mengacu pada prinsip cepat, transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.
Standar pelayanan ditetapkan melalui Service Level Agreement (SLA) dengan rentang waktu penyelesaian 30 menit hingga 21 hari kerja, bergantung pada jenis layanan dan tingkat risiko komoditas.
“Standar ini memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memastikan setiap proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga keamanan hayati,” kata Duma.
“Kami juga terus mengembangkan sistem layanan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan,” tambahnya.
Kepuasan Masyarakat
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 menunjukkan nilai 91,01 dengan kategori Sangat Baik.
Faktor pendorong kepuasan meliputi kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, dan profesionalisme petugas.
Layanan antararea tercatat paling banyak dimanfaatkan, disusul layanan ekspor dan impor yang menegaskan peran strategis Karantina Banten dalam mendukung kelancaran lalu lintas komoditas.

Duma menambahkan, forum public hearing menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar layanan semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna. Ke depan, kami akan terus memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas transparansi di setiap lini pelayanan,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan eksternal, Andi dari Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI mengapresiasi langkah Karantina Banten.
“Forum seperti ini sangat penting dalam mencegah maladministrasi. Karantina Banten sudah menunjukkan langkah yang positif, namun konsistensi dalam implementasi standar pelayanan harus terus dijaga,” ujarnya.
Selain pelayanan, Karantina Banten juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Sepanjang Januari–Juni 2026, tim penegakan hukum menangani 25 kasus penyelidikan, empat kasus penyidikan, serta menyelesaikan satu perkara berkekuatan hukum tetap.
Inspektur Badan Karantina Indonesia, Abdul Hapit, menekankan pentingnya sistem pengawasan internal dan budaya integritas.
“Pelayanan publik yang berkualitas harus didukung sistem pengawasan yang kuat. Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun budaya integritas serta mendorong kepatuhan masyarakat agar pelayanan publik berjalan akuntabel dan transparan,” katanya.
Melalui forum ini, Karantina Banten berharap tercipta kolaborasi erat antara pemerintah, pengawas eksternal, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun pelayanan publik yang profesional, bebas maladministrasi, serta mampu menjawab tantangan perlindungan keamanan hayati di masa depan. (Rmt)

