Bea Cukai Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan Crew Usai Pilot Malaysia Bawa 25Kg Ekstasi

By
2 Min Read
Barang bukti yang diamankan petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dari Kopilot asal Malaysia berinisial MSO. foto: tangerangonline.id

Kasus penyelundupan narkotika oleh Kopilot Malaysia berinisial MSO kembali mengguncang dunia penerbangan.

Setelah terbongkar membawa 25 kilogram lebih ekstasi ke Indonesia, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) langsung memperketat pemeriksaan terhadap seluruh awak pesawat (crew) dari luar negeri.

“Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan,” ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Senin (3/8/2026).

Langkah ini menjadi evaluasi besar bagi sistem keamanan penerbangan di Bandara Soetta.

Hengky menerangkan, fokus pengetatan dilakukan pada barang bawaan awak pesawat, sementara tes narkoba tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai.

Kasus MSO terbilang mencengangkan. Pilot maskapai penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta itu diketahui positif mengonsumsi MDMA atau ekstasi, methamphetamine, dan kokain saat menerbangkan pesawat dengan 170 penumpang.

“Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai,” jelas Hengky.

Lebih jauh, MSO ternyata bukan sekali melakukan aksinya. Ia tercatat sudah tiga kali menyelundupkan narkotika, pertama membawa sabu ke Sabah (Malaysia), kedua membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta.

Ketiga, ia membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta yang akhirnya terbongkar petugas Bea Cukai.

Barang haram itu disembunyikan di koper besar dengan modus memanfaatkan jalur khusus crew saat check-in di Bandara Origin maupun di kedatangan Internasional Bandara tujuan.

Dari pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus ekstasi berisi 70.144 butir serta 4 gram methamphetamine di barang pribadi sang pilot.

“Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya,” kata Hengky.

Kepada petugas, MSO mengaku menerima upah sekitar 50.000 Ringgit atau Rp220 juta dari jaringan internasional yang kini masih dikembangkan penyidik. (Rmt)

Share This Article