Kabar baik bagi pengguna internet seluler. Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Melalui aturan tersebut, operator tidak hanya dilarang menghanguskan sisa kuota secara sepihak, tetapi juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota tetap dapat dipertahankan atau digunakan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”
Pemerintah tidak menetapkan satu mekanisme yang wajib diterapkan seluruh operator. Namun, operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari sisa kuota yang telah dibayarkan.
Pilihan perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menyatakan layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Untuk menerapkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk memenuhi kewajibannya.
Setelah itu, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan aturan secara berkala setiap bulan. Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dengan aturan baru ini, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan begitu saja kuota internet yang sudah mereka bayarkan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan konsumen agar manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli dapat diterima secara adil.

