Upaya seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) untuk memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) berakhir sebelum melewati gerbang kedatangan.
Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk penumpang berinisial HW setelah menerima informasi resmi dari otoritas Taiwan terkait dugaan kasus pencurian yang terjadi di dalam pesawat.
HW tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Starlux Airlines nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta, Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 11.20 WIB.
Informasi yang dihimpun petugas imigrasi berasal dari surat Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (KDEI Taipei) yang meminta bantuan terkait dugaan pencurian dalam penerbangan Taiwan-Jakarta.
Setelah pesawat mendarat, petugas imigrasi menjalankan pemeriksaan keimigrasian dan administrasi terhadap yang bersangkutan.
Imigrasi Soekarno-Hatta kemudian menjalin koordinasi dengan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia serta pihak maskapai Starlux untuk memastikan informasi yang diterima.
Hasil pemeriksaan menunjukkan HW merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun keberadaan visa yang masih aktif tidak otomatis menjadi jaminan seseorang dapat memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa setiap warga negara asing tetap wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum memperoleh izin masuk ke Indonesia.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” tegas Galih.
Karena itu, lanjutnya, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh.
“Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Galih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta mengambil langkah penolakan masuk terhadap HW sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Cap Denied Entry
Petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan. Setelah seluruh proses selesai, HW tidak melanjutkan perjalanan di Indonesia.
Petugas memulangkannya ke titik keberangkatan awal, yakni Taipei menggunakan penerbangan Starlux JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama. (Rmt)

