Usai Guru ICM Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Siswa

By
7 Min Read

Penetapan guru berinisial NAA sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan Sekolah ICM mendapat apresiasi dari pihak korban. Namun, proses hukum tersebut dinilai perlu diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik di lingkungan sekolah.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana mekanisme pengawasan, pencegahan, dan perlindungan anak telah berjalan di lingkungan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Fadhli saat ditemui di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Fadhli, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan NAA sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia berharap proses penyidikan dapat terus berjalan secara profesional hingga perkara tersebut dilimpahkan kepada penuntut umum apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Kami mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia dan jajaran penyidik yang telah menangani perkara ini hingga Terlapor berinisial NAA ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan. Namun demikian, penetapan tersangka dan penahanan harus segera diikuti dengan penyelesaian penyidikan yang profesional, menyeluruh, dan tanpa penundaan yang tidak beralasan,” ujar Fadhli.

Ia juga menekankan agar proses hukum dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Minta Sistem Perlindungan Sekolah Dievaluasi

Selain aspek pidana, Fadhli menilai tanggung jawab institusional satuan pendidikan juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, perkara dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah tidak hanya perlu dilihat dari relasi antara tersangka dan korban, tetapi juga dari efektivitas sistem perlindungan yang diterapkan oleh sekolah.

Karena itu, pihak korban meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta lembaga terkait perlindungan anak melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sistem perlindungan peserta didik di ICM.

Evaluasi tersebut, kata Fadhli, antara lain perlu mencakup sistem pengawasan terhadap guru dan tenaga kependidikan, mekanisme pengaduan yang aman serta ramah anak, deteksi dini terhadap perilaku yang melampaui batas profesional, hingga prosedur penanganan ketika terdapat laporan atau indikasi kekerasan.

Aspek perlindungan dan pemulihan korban juga dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi. Termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam tata kelola maupun pengawasan yang perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Fadhli menegaskan, permintaan untuk menelusuri kemungkinan adanya laporan atau peristiwa lain di lingkungan ICM bukan berarti menyimpulkan bahwa kasus serupa telah terjadi.

“Permintaan ini bukan tuduhan bahwa telah terbukti terdapat Korban atau tindak pidana lain di ICM, melainkan dorongan agar kemungkinan tersebut diperiksa secara objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dorong Kanal Pengaduan yang Aman

Pihak korban juga meminta agar tersedia mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, independen, dan ramah anak. Kanal tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh peserta didik, mantan siswa, orang tua, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Fadhli turut meminta pihak ICM bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, dokumen, rekaman, komunikasi, maupun informasi yang berkaitan dengan perkara harus dijaga dan dapat diberikan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban dan saksi selama proses hukum juga dinilai penting. Fadhli menyebut korban harus tetap memperoleh hak pendidikan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan tanpa tekanan atau perlakuan yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan.

Menurutnya, proses penegakan hukum dan pembenahan sistem perlindungan anak seharusnya berjalan beriringan agar perkara tersebut tidak hanya berakhir pada proses pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan dan perlindungan peserta didik.

Empat Tuntutan Pihak Korban

Fadhli menyebut terdapat sejumlah langkah yang diminta pihak korban untuk segera dilakukan ICM.

Pertama, sekolah diminta kooperatif dalam membantu pengungkapan fakta serta menjaga seluruh dokumen, rekaman, komunikasi, dan informasi yang berkaitan dengan perkara agar dapat diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum.

“Kedua, ICM harus segera mengevaluasi sistem pengawasan, pengaduan, dan perlindungan peserta didik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya laporan atau indikasi serupa sebelumnya melalui mekanisme yang independen dan dapat diawasi,” kata Fadhli.

Ketiga, pihak sekolah diminta menjamin hak pendidikan, perlindungan, dan pemulihan korban. Ia juga meminta agar tidak terjadi intimidasi, tekanan, victim blaming, pembungkaman, maupun reviktimisasi terhadap korban.

“Korban tidak boleh dipaksa berhadapan dengan terduga pelaku atau ditempatkan dalam situasi yang mengancam keselamatan dan kondisi psikologisnya,” imbuhnya.

Keempat, Fadhli mendorong pembenahan sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Hal tersebut meliputi batas relasi profesional antara guru dan siswa, mekanisme deteksi dini, kanal pengaduan ramah anak, kewajiban pelaporan, serta respons cepat terhadap setiap indikasi kekerasan.

“Perkara ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan ‘Siapa Pelakunya?’ Evaluasi juga harus menjawab bagaimana dugaan kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan pendidikan, apakah sistem perlindungan anak telah bekerja, apakah pernah ada indikasi atau peristiwa serupa, siapa yang mengetahui, siapa yang lalai bertindak, dan siapa yang bertanggung jawab mencegah pengulangan,” tandasnya.

ICM Nyatakan Dukung Proses Hukum

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, ICM sebelumnya menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak sekolah menyebut NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 dan tidak lagi memiliki akses terhadap siswa maupun lingkungan sekolah.

ICM juga menyampaikan telah menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa yang terdampak beserta keluarganya.

Selain itu, sejumlah langkah pembenahan disebut tengah dilakukan, di antaranya memperketat proses rekrutmen dan pemeriksaan rekam jejak guru serta pegawai, memperkuat aturan interaksi antara guru dan siswa, serta meningkatkan pengawasan di lingkungan sekolah dan asrama.

ICM juga menyatakan memiliki 394 kamera CCTV yang ditempatkan di area bersama sekolah dan asrama.

Ke depan, sekolah menyatakan akan memperkuat kanal pengaduan, meningkatkan edukasi mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan, serta melakukan evaluasi sistem perlindungan siswa dengan melibatkan orang tua dan instansi terkait.

Share This Article