Connect with us

Ini Pengakuan Biadab Pelaku Kejahatan Seksual Anak SD di Pamulang

Berita

Ini Pengakuan Biadab Pelaku Kejahatan Seksual Anak SD di Pamulang

Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Pamulang, masih terus didalami pihak kepolisian. Pelaku kejahatan seksual, ET (40) terhadap teman anaknya sekolah di Kelas IV SD tersebut telah ditahan Polsek untuk proses penyelidikan. 

Aiptu Sucito,Pjs Kasi Humas Polsek Pamulang memaparkan, keterangan yang diperoleh dalam peristiwa mengerikan itu. Awalnya, korban D bersama anak pelaku T berkunjung ke rumah kontrakan pelaku di Pamulang Permai 2. Kemudian, pelaku menyuruh T untuk keluar membeli kue, pada saat itu pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban di kamar mandi kontrakan.

“Pada saat itu di TKP hanya ada korban, anak pelaku dan pelaku, lalu pelaku menyuruh T untuk membeli kue kemudian ET melakukan aksi bejatnya di kamar mandi kontrakan barunya,” ujar Aiptu Sucito.

Atas kejadian tersebut, kini korban sudah dilakukan visum di RSUD Tangsel. Saat ini pihak polisi masih menunggu hasil visum tersebut belum.

Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 JO Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukaman selama-lamanya 15 tahun kurungan. (DK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top