Berita
Empat Pelaku Pengeroyokan di Kemiri Lumpuh dengan Peluru
Empat pelaku pengeroyokan RN (24), AN (26), MR (25), dan KK (17) terhadap Sufroni dan Rustandi dilumpuhkan dengan timah panas oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang. Dilumpuhkannya para pelaku, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pukul 10.00 WIB, Selasa (26/9/2017).
Kapolresta Tangerang, AKBP M. Sabilul Alif mengatakan, keempat tersangka yang sempat buron selama dua bulan tersebut akhirnya berhasil diringkus di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Serang, Banten.
“Dengan pengejaran yang cukup lama akhirnya ai berhasil menangkap keempat pelaku di ponpes Buni Aci Ki Wahid, Kampung Pasir Sanar RT 03/07 Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Banten,” kata Kapolres di Mako Polresta Tangerang.
Kapolres melanjutkan, dalam menjalankan pengeroyokan yang menyebabkan Sufroni meninggal dunia, keempat pelaku mempunyai peranan berbeda.
“Aksi pengeroyokan diotaki oleh RN, yang merupakan mantan suami dari wanita yang diapeli oleh Sufroni sebelum ia dikeroyok oleh keempat pelaku,” jelasnya.
Keempat pelaku dikenaka pasal 170 ayat (2) KUHP subsider pasal 340 KUHP dengan hukukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, bahwa keempat pelaku ini mengeroyok Sufroni dan Rustandi, setelah kedua korban pulang apel dari rumah Rohana di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Rabu (5/7/1017) lalu untuk membicarakan hari pernikahan. (Yan)
