Connect with us

Kota Tangerang Miliki Ruang Kendali Lalu Lintas

Berita

Kota Tangerang Miliki Ruang Kendali Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Tangerang kini memiliki ruangan Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS). Ruangan tersebut terletak di lantai dasar Gedung Kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Dengan luas sekitar 20 x 20 meter, ruangan ini berbentuk persegi. Di dalamnya, dilengkapi sistem multimedia. Sistem tersebut dirancang dengan teknologi canggih melihat titik – titik kepadatan arus lalu lintas di Kota Tangerang.

Terpampang layar lebar di halaman depan ruangan tersebut. Begitu pun dengan sejumlah 12 monitor yang terpasang dipantau oleh anggota Dishub di ATCS ini.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah meninjau langsung ruangan Sistem Kendali Lalu Lintas Kendaraan itu di Kantor Dishub pada Selasa (26/9/2017). Ia mengecek berbagai kesiapan jajarannya dalam pengoperasian ATCS.

“Kota Tangerang ini memang semakin padat kendaraan. Maka dari itu teknologi ini diperlukan untuk mengantisipasi persoalan tersebut,” ujar Arief saat dijumpai di Kantor Dishub Kota Tangerang, Selasa (26/9/2017).

Ia menjelaskan beberapa titik kemacetan sudah dipetakan. Ruas – ruas jalan protokol di Kota Tangerang menjadi dominan atas kesemrawutan lalu lintas.

“Titik titik rawan kemacetan itu ada di Jalan Daan Mogot, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Imam Bonjol,” ucapnya.

Menurut Arief, oleh karena itu diperlukan teknologi traffic untuk membantu dalam memantau arus lalu lintas. Beberapa CCTV dipasang di tiap – tiap persimpangan jalan protokol tersebut.

“Dari ruangan ini juga kami bisa mamantau penyebab kemacetan,” kata Arief.
Ia menjelaskan penyebab kemacetan itu seperti banyaknya pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas. Sehingga langsung segera ditindak lanjuti agar kemacetannya tidak semakin mengular.

“Mudah – mudahan dengan sistem ini kami bisa terus kembangkan dan berdampak baik untuk mengurai kemacetan di Kota Tangerang,” tandasnya. (Nji)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top