AW alias Ragil ditangkap polisi setelah 10 kali menyetubuhi gadis 17 tahun di sebuah hotel di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dalam semalam dan merekamnya. Ragil merekam adegan bejatnya dengan CR dan mengancam akan menyebarkannya bila korban memberitahu orang lain serta tidak mau menuruti kemauan tersangka.
“Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Minggu (20/5/2018).
Aksi bejat Ragil pertama kali pada Maret 2018 lalu dan korban yang baru kenal dua bulan sempat diajak jalan-jalan sebelum dibawa ke hotel. Ragil ditangkap pada Jumat (18/5/2018) dan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. (Hmj/Kor)

