Connect with us

Sidang BPSK, Pemohon dan Distributor Mobil Bersepakat

Berita

Sidang BPSK, Pemohon dan Distributor Mobil Bersepakat

Sidang permohonan penyelesaian sengketa antara Herly Ependi melawan distributor mobil, PT NMDI lantaran menawarkan unit kendaraan roda empat (mobil) berbeda dengan apa yang pemohon dapatkan, kembali digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan, Kamis (24/5/2018).

Dalam sidang lanjutan tersebut Majelis BPSK membacakan kesepakatan mediasi antara pemohon dan termohon yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim BPSK Tangsel, Tada Cahyana, S.Pd dan didampingi oleh anggota Majelis Hakim BPSK, dan anggota BPSK, Junaidi, SE, MM dan Zulman Haris, SH.

Adapun poin-poin keputusan mediasi yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara kasus tersebut, diantaranya pihak termohon bersedia mengganti unit Nissan merch 1.2 AT warna hitam bernomor polisi B 1015 WZF dengan nomor rangka MNTFBUK 13Z0103569 No. Mesin HAR 12536567B atas nama Herly Efendi S.Sos.M.SI termasuk kelengkapan fitur, aksesoris dan segala apapun/melekat di Unit tersebut dengan Unit yang baru dan tipe yang sama.

Selain itu, para pihak sepakat bahwa jangka waktu terhadap pelaksanaan kesepakatan diatas akan dilaksanakan oleh termohon selambat-lambatnya dalam waktu 40 hari kerja setelah dibacakan keputusan ketetapan mediasi oleh Majelis BPSK Tangsel.

Dalam kesempatan itu saat dikonfirmasi usai melakukan sidang Deni, dari pihak termohon mengatakan, pihaknya menyepakati kesepakatan mediasi yang telah dibacakan oleh Majelis BPSK Tangsel yang akan ditetapkan pada sidang berikutnya.

“Untuk secara mediasi Kita selesaikan dengan mediasi, cuma untuk saat ini saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut ya, nanti baru minggu depan untuk ditetapkan oleh majelis BPSKnya, untuk kesepakatan tadi sudah disepakati, secara kontinuenya sudah,” jelas Deni.

Sementara, Herly Ependi selaku pemohon akan menunggu keputusan dari BPSK pada sidang berikutnya atas kesepakatan mediasi yang telah dibuat dan disepakati hari ini.

“Kita tinggal menunggu keputusannya saja,” singkatnya.(Ban)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top