Connect with us

Buron 2 Hari, Pelaku Pencurian HP di Pasarkemis Digelandang Polisi

Berita

Buron 2 Hari, Pelaku Pencurian HP di Pasarkemis Digelandang Polisi

Dalam waktu dua hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Pasarkemis menggelandang JS (31) di rumahnya di wilayah Jatiwung, Kota Tangerang, Jumat (2/11/2018).

JS merupakan pelaku pencuri HP di wilayah hukum Polsek Pasarkemis, tepatnya di Toko Sukses Permata Plastik Vila Regensi II Blok AC, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto, mengungkapkan, penangkapan berawal dari keterangan laporan Sahudin Sitohang terhadap pihaknya.

Dari informasi dan hasil pemeriksaan pelapor Sahudin Sitohang warga Regensi Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dengan dasar itu, JS pun berhasil kami gelandang tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolsek Pasarkemis,” bebernya kepada awak media.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung Galaxy grand, warna putih dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Fino dengan No Pol B 6940 CQR, warna hitam putih.

“Dengan ini pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kanit Reskrim. (Yan)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top