Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong menangkap kawanan pembegal kendaraan bermotor. Dua pelaku yang diringkus atas Pengembangan kasus tersebut, ternyata masih berusia remaja atau anak di bawah umur.
“PJ (14) dan DF (15) kami bekuk di wilayah Serpong Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro, Jumat (21/4/2016).
Atas penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua. “Motor korban dan pelaku berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang tindak kejahatan dengan kekerasan dan terancam kurungan penjara 9 tahun. “Hukumannya 9 tahun karena PJ dan DF dikenakan pasal 365 tindak kejahatan dengan kekerasan,” paparnya.
Diketahui pelaku merampas kendaraan korban dengan mendahului kendaraan korban lalu menedangnya. Ketika Korban terjatuh pelakupun memukulnya dengan sebuah botol. (Bar)

