Connect with us

Dandim 0503/JB Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB

Berita

Dandim 0503/JB Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB

Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi bersama Kolonel Kav. Valian Wicaksono Magdi (Dandim 0503/JB) dan Kombes Audie S Latuheri (Kapolres Jakbar) menggelar pertemuan bersama untuk melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Wilayah Jakarta Barat dan Pembacaan Pergub DKI Jakarta No.33 Th 2020 Tentang Penanganan Corona Virus Disease (Covid – 19), Sabtu, 11 April 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung A Kantor Walikota Jakbar Jl. Kembangan Raya Rt. 01/02 No. 2 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat, yang dihadiri sebanyak 30 orang yang diantaranya turut hadir M. Zein, Msi (Wakil Walikota Jakbar), Kapten Inf. Sugianto (Pasiops Kodim 0503/JB) dan Kompol Imam Irawan, SIK (Kapolsek Kembangan) serta Para Kasudin Kota Adm Jakbar.

Acara rapat dimulai dengan pembukaan sambutan dari masing-masing pimpinan Tiga Pilar dan mendengarkan Pembacaan Pergub DKI Jakarta No.33 Th 2020 oleh Walikota Jakbar.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 berisikan tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID 29) di Daerah Khusuh Ibukota Jakarta.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam rangka menekan penyebaran COVID 19.

Kemudian, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID 19 dan memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID 19.

Selanjutnya, menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID 19.

Walikota Jakarta Barat menyampaikan tujuan utama Pergub No. 33 Th 2020 adalah untuk mencegah Penularan Pandemi Covid – 19 yang terus bertambah.

Jumlah penderita Covid 19 sampai dengan 10 April 2020 di Wilayah Jakbar ada 221 orang Positif Covid 19 dan 26 orang meninggal. Untuk usaha bahan pangan atau minuman, Energi, Kesehatan, Tekhnologi dan Perbankan, tetap diperbolehkan buka.

Sementara Kombes Audie S Latuheri SIK (Kapolres Jakbar) mengatakan bahwa telah sepakat untuk bersama memberikan edukasi kepada masyarakat tentang musibah Covid-19 ini bisa di selesaikan.

Terkait pelanggaran Lalu Lintas khusus Jakarta Barat tidak akan di tindak karena dirasakan bahwa pelangar sudah mengerti bahayanya Pandemi dan terkait sumbangan yang akan diberikan Pemda kepada masyarakat dirasakan dapat membantu masyarakat yang prasejaterah.

Dandim 0503/JB, Kolonel Kav. Valian Wicaksono Magdi menyampaikan, pihaknya mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan untuk saling Menjaga Jarak dan saling membantu sesama anak bangsa dalam memenuhi kebutuhan Pokok.

“Kita akan terus ajak dan himbau seluruh lapisan masyarakat melalui para Babinsa di tiap Koramil untuk ikut serta menjaga Keamanan Wilayah kita dan Warga wajib menjalankan pola hidup bersih, memakai masker jika keluar rumah dan membatasi kegiatan/aktivitas.” demikian dikatakan Dandim 0503/JB.(MRZ)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top