Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan mengasak kendaraan jenis pick di 24 lokasi yang berbeda.
Dari hasil pencurian kendaraan tersebut, diperjualbelikan dengan kisaran harga 15 hingga 20 juta. Ironisnya, uang jutaan tersebut dibelikan tersangka untuk membeli sabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pihaknya menangkap 3 orang pelaku dan 1 orang penadah pencurian kendaraan roda empat dan roda dua yang beraksi di wilayah Banten. Keempat pelaku tersebut yaitu FS(45),NN(38), MR(34) dan SF (30).

Dari hasil penyelidikan dan proses pengembangan didapat bahwa otak dari pelaku aksi pencurian ini berinisial FS.
Karena melawan petugas, satu diantara 4 pelaku inisial FS, merupakan gembong pencurian spesialis roda empat tewas ditembak Tim Resmob Polda Banten.
“Dari pengakuan Pelaku, bahwa dari hasil pencuriannya itu untuk keperluan diri sendiri dan untuk membeli narkoba jenis sabu. Nanti kita juga akan melakukan pengembangan narkobanya,” kata Sonny saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (8/
Sonny menjelaskan, gembong pencurian kendaraan ini telah melakukan aksinya selama satu tahun di 24 TKP wilayah Banten dengan target mobil pick up.
“Pelaku ini juga melakukanya sudah lintas provinsi. Barang bukti pencurianya ini di jual ke wilayah Lampung dan Karawang. Dijual kisaran Rp 15 juta sampai Rp 20 juta, tergantung kondisi barangnya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardy menambahkan, penangkapan spesialis pencurian kendaraan yang dilakukan oleh tim Direskrimum Polda Banten sangat luar biasa. Sebab, penangkapan itu kurang dari 24 jam.
“Aksi pencurian kendaraan oleh ke empat tersangka ini sangat meresahkan masyarakat,” paparnya.
Edy menghimbau, agar masyrakat tidak memarkirkan kendaraanya di luar rumah atau sembarang tempat. Dan gunakanlah kunci ganda untuk memberikan keamanan pada kendaraan.
“Tingkatkan juga kewaspadaan dengan cara melakukan siskambling di kawasan rumah masing-masing. Sehingga dapat mencegah niat dan pelaku pencurian,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polda Banten mengamankan beberapa puluhan barang bukti kendaraan roda empat jenis pick up. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan kalau untuk penadah dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Smn)

