Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi akan memanggil oknum Lurah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita pedagang warung kopi berinisal ER.
ER sendiri telah melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polres Bekasi Kota dengan nomor registrasi LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu tepatnya pada tanggal 8 Desember 2020.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak mengatakan, terkait dengan polemik dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial ER (24), DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap oknum lurah tersebut untuk dimintain klarifikasi dari yang bersangkutan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
“Pertama dari kami DPRD Kota Bekasi Komisi I baru mendengar viral di media terkait dugaan ada salah satu oknum lurah yang diduga melanggar hukum. Untuk memastikan itu, kami akan menjadwalkan untuk memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat nanti untuk diklarifikasi,” kata Abdul Rozak, Kamis (4/3/2021).
Rozak menuturkan, sebagai Aparatur Negara dilingkup Pemerintah Kota Bekasi, seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memberikan contoh moral yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya, bukan hanya menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan atau pembangunan tapi jauh diatas itu adalah menegakan etika dan moralitas sebagai pejabat publik yang patut menjadi tauladan ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
“Kita berharap agar pihak penegak hukum segera menyelesaikan masalah ini sebagai garda terdepan dalam mencari keadilan dan kebenaran bagi masyarakat yang tak berdaya,”ujar politis Demokrat ini.
Rozak pun menghimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah Kota Bekasi mari kita jaga kode etik dan norma-norma sosial di masyarakat.
“Kode etik dan norma masyarakat harus dijaga,” tuturnya. (Dodo)

