Bandara
Imigrasi Bandara Soetta Pastikan 2 WN Inggris yang Kabur dari Kewajiban Karantina Segera Dideportasi
Dua warga negara (WN) Inggris masing-masing berinisal ODE (32) dan MM (39) bakal dideportasi ke negara asalnya.
Keduanya dideportasi lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.
“Untuk kedua WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan keduanya akan tindak lanjut deportasi dan diajukan tangkal seusai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75,” kata Romi di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, kedua WN Inggris itu diamankan oleh Team Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pasalnya, ODE (perempuan) dan MM (laki-laki) kabur dari kewajiban mereka untuk menjalani karantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Keduanya adalah eks penumpang pesawat Etihad EY-474 itu tiba di Bandara Soetta pada Jumat (7/5/2021) sekira pukul 12.51 WIB.
Pada Rabu (19/5/2021) keduanya diamankan oleh Team Garuda Polresta Bandara Soetta di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Rencana secepatnya kita langsung deportasi setelah pelimpahan,” tegas Romi. (Rmt)
