Ratusan buruh dari Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya.
Demontrasi digelar untuk menuntut dibebaskannya sebanyak 26 aktivis buruh. “Mereka menjadi tersangka setelah melakukan aksi damai pada 30 Oktober 2015 yang lalu. Mereka menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78 tahun 2015,” papar juru bicara KSPI, Kahar S Cahyo kepada tangerangonline.id melalui surat elektronik, Kamis (25/2/2016).
Kahar menuturkan demontrasi sebagai aksi solidaritas kali ini dilakukan bersama 200 buruh dari kawasan industri Jatake, Cikupa, dan Balaraja.
“Aksi dimulai dari Kejati untuk mendesak gelar perkara dan penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 26 aktivis tersebut. Setelah itu, buruh melakukan aksi di Polda Metro Jaya dan Kejagung,” tutupnya. (Muf)