Beranda Home 6 Jenis Surat Tanah Penting Diketahui

6 Jenis Surat Tanah Penting Diketahui

0

Dalam hal memilih investasi baik itu rumah, apartemen, ruko ataupun tanah baik itu tanah dalam bentuk hektaran atau tanah kavling tentu harus memiliki kekuatan hukum dan status hak kepemilikan. Status tersebut dinyatakan dalam selembar kertas atau sertifikat.

Namun tahukah kamu bahwa masing-masing sertifikat memiliki kekuatan hukum yang berbeda-beda. Tentu itu dapat memberikan pengaruh dalam keamanan kita untuk berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli. Kali kini mengutip laman kavlingmurahpontianak.com akan membahas 6 Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemilikan yang perlu Anda ketahui :

1. GirikGrik sering dianggap orang sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah, namun Grik bukanlah serfitikat namun hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Surat Girik sangat lemah dari sisi status hukum, tetapi data menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat tanah. Hak Pakai (HP).

2. Hak Pakai atau HP merupakan sertifikat yang menjelaskan terhadap suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasa Negara atau tanah orang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian mengelola lahan atau sewa-menyewa lahan yang sifatnya jangka pendek. Hak Pakai biasanya memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

3. HGU Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan kepada seseorang dalam hal untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.

4. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kepemilikikan atas satuan rumah susun yang bersifat terpisah maupun perseorangan. Selain pemilikan SRS, HMSRS juga mencangkup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen, Rumah Rusun menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.

5. HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliki pribadi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok, Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi jika telah habis masa penggunanaanya dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

6. SHM Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut. (Har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini