Beranda Berita Hakim BPSK Putuskan PT Jaya Real Property Ganti Rp 150 Juta, Konsumen...

Hakim BPSK Putuskan PT Jaya Real Property Ganti Rp 150 Juta, Konsumen Belum Puas

0

Majelis hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan PT. Jaya Real Property untuk membayar ganti rugi kepada konsumen, Mery Kurniaty sebesar Rp 150 juta.

Hal itu diputuskan sesuai surat putusan nomor: 03/Pts/BPSK-TANGSEL/III/2016 yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang BPSK Kota Tangsel yang digelar di aula kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rabu (2/3/2016).

Mendengar putusan itu, pihak konsumen (pemohon) yakni Arvin Dharmawan, suami dari pemohon yang hadir mewakili pemohon, merasa kurang puas lantaran tuntutan yang diinginkannya tidak terealisasi.

“Masih kurang puas, masih terlalu ringan,” ungkap Arvin.
Diketahui pihak PT. Jaya Real Property menyatakan apapun putusan BPSK tetap akan membawa kasus sengketa ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Arvin menyatakan tetap siap mengikuti persidangannya. “Silakan, saya ikut saja. Saya pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Kasus tersebut teejadi dikarenakan sengketa antara konsumen dengan PT. Jaya Real Property setelah konsumen yang merasa rugi atas pembelian rumah cluster Discovery Eola DE/F-17 di Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel Yang hingga saat ini pemohon tidak menerima rumah yang dibelinya.

“Saya sudah bayar secara KPR tapi hingga saat ini rumah belum diserahkan sedangkan cicilan tetap bayar,” keluh Arvin. (Abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini