Beranda Berita Kasus Narkoba Naik 20% di Kota Tangsel

Kasus Narkoba Naik 20% di Kota Tangsel

0

Penyalah gunaan Narkoba di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan yang mengkhawatirkan. Dalam sebulan terakhir, kenaikan kasus narkoba tersebut mencapai 20 %.

Tren kenaikan angka penyalah gunaan Narkoba itu diketahui dari press realese tentang hasil ungkap kasus narkoba selama bulan Februari digelar Polres Tangsel di Jalan Raya Boulderd, CBD Bintaro, Pondok Aren.

Diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, narkoba yang terungkap pada bulan Februari naik sebanyak 20%. Bulan Januari terdapat 15 kasus narkotika, sedangkan untuk bulan Februari 18 kasus narkotika.

Dari 18 kasus narkoba ini merupakan kasus pengedar yang terdapat 21 orang tersangka dan barang bukti berupa Sabu seberat 231,78 gram, Ganja seberat 43,9 gram

“Kita prihatin sebetulnya, seharusnya tingkat pencegahan yang harus kita lakukan untuk mengimbangi hasil ungkapan itu,” ujar Ayi Supardan didampingi Wakapolres Kompol Bachtiar Alfonso.

Seluruh jumlah kasus tersebut, lanjut Kapolres, merupakan gabungan dari setiap kasus-kasus narkoba di Tangerang Selatan yaitu sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka (9 pengedar dan 1 Pemakai) tengah ditangani Satuan Narkoba Polres.

Barang bukti yang didapatkan Satnarkoba dari 9 kasus tersebut berupa Sabu 52,98 gram dan Ganja  9.52 gram. “Seluruh tersangka ini direhab RSKO Cibubur,” terangnya.

Kasus lainnya diperoleh dari  Polsek Ciputat, yang mengungkapkan 3 kasus dengan jumlah tersangka 5 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 178,60 gram dan Ganja 2,41 gram.

Polsek Pamulang, mengungkapkan 2 kasus dengan jumlah tersangkah 3 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Ganja 13,55 gram.

Polsek Pondok Aren, yang mengungkapkan 2 kasus dengan jumlah tersangkah 2 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 0,2 gram dan Ganja 2,4 gram.

Polsek Serpong, yang mengungkapkan 1 kasus dengan jumlah 1 orang pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Ganja 16,02 gram.

Sedangkan untuk Polsek Cisauk tidak ditemukan kasus narkoba.

Untuk sanksi pengedar dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Sedangkan pengguna dikenakan pasal 127 jo 54 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika, juga direhabilitasi medis dan rehabilitas sosial. (tan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini