
Mobil Honda HRV yang dikendarai Rakha Widyarma yang menabrak mobil taksi dan sepeda motor di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kemarin (9/3/2016) ternyata belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nomor Polisi B 1776 SGM yang terpasang di mobil silver tersebut bukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebenarnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi M Salim Margie menjelaskan, surat kendaraan mobil putra Gubernur Rano Karno itu belum ada dan TNKB yang terpasang di mobil tersebut baru sebatas pengganti dari Polda.
“Tidak ada indikasi TNKB palsu, dan nomor polisi yang terpasang pada mobil itu merupakan TNKB bantuan dari Polda Metro Jaya yang masa berlakunya hanya sebulan, karena memang surat-suratnya belum ada dan baru diberi pengganti STNK” katanya kepada wartawan tangerangonline.id di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (10/3/2016).
Seperti diketahui, mobil Honda HRV yang dikendarai Rakha Widyarma tersebut masih dalam kondisi baru. Dan nomor polisi B 1776 SGM yang terpasang pada mobil itu berlaku sampai bulan 03 tahun 2016.(Rmt)
Oo mobil baru ya.
Semoga hukum berjalan dengan adil