Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Azhar Syam’un juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar dan warung pedagang kaki lima yang berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) Rawa Buntu, Serpong Tangsel Selasa (15/32016).
Enam bangunan yang dijadikan warung kaki lima di sepadan jalan masuk menuju stasiun Rawa Buntu berhasil dibongkar oleh personel Pol PP. Pembongkaran tersebut dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib dan rapi.
Azhar Syam’un mengatakan, pembongkaran yang dilakukan dikarenakan ruang terbuka hijau dan bukan peruntukannya mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. “Ini salah satu lahan ruang terbuka hijau, salah jika lahan ini justru malah didirikan bangunan, bukan peruntukannya,” ujarnya.
Kedepan, dirinya juga akan menjalin kerja sama wilayah dengan kepala kelurahan dan kecamatan setempat untuk melakukan pengawasan atas dikhawatirkannya didirikan bangunan kembali oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
“Ke depan kita bangun kerjasama dengan unsur wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,untuk membantu mengawasi agar tidak ada yang mendirikan bangunan kembali,” tutupnya. (Bar)