Beranda Berita Kelompok Tani Wajib Berbadan Hukum

Kelompok Tani Wajib Berbadan Hukum

0

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dadang Rahardja menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi bagi kelompok tani (poktan) untuk mendapatkan bantuan harus berbadan hukum.

Hal tersebut diungkapkan agar kelompok tani mampu membesarkan kelompoknya dengan bantuan dari Pemerintah Kota Tangsel. Dengan berbadan hukum tersebu menjadi syarat kunci untuk dapat menerima bantuan.

“Mulai tahun ini dan seterusnya kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan wajib berbadan hukum, jika tidak berbadan hukum ya bantuan tidak bisa didapatkan,” ungkap Dadang Rahardja kepada tangerangonline.id di Serpong, Tangsel, Kamis (17/3/2016).

Perihal atas diwajibkannya badan hukum bagi kelompok tani, tambah Dadang, mengacu pada Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015 tentang belanja hibah. Surat edaran Mendagri tersebut sebagai penegasan atas ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi dengan regulasi tersebut, syarat mutlak untuk dapat bantuan dana dari pemerintah, adapun bagi kelompok tani yang ingin menanyakan syarat administrasi untuk mengurus badan hukum, instansi kami siap membantu agar ke depan kelompok tani di Tangsel dapat lebih maju,” pungkasnya yang nampak ramah berfoto dengan masyarakat. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini