Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membahas terkait pengenaan retribusi bagi penggunaan fasilitas olahraga milik Pemkot Tangsel. Penarikan retribusi itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang retribusi daerah.
Kepala Dispora, Chaerudin mengatakan, pengenaan retribusi penggunaan fasilitas olahraga yang ada di Tangsel dalam rangka menerapkan Perda tersebut masih perlu disosialisasikan. “Masih kita sosialisasikan dan mengukur juga bagaimana kemampuan masyarakat yang dikenakan retribusi penggunaan fasilitas olahraga,” paparnya kepada tangerangonline.id di Anggrek Resto, Serpong, Tangsel, Senin (21/3/2016).
Chaerudin juga menambahkan terkait teknis penerapan retribusi tersebut. “Besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan dan perlu peraturan walikota dalam mengatur teknis pengenaan tarif retribusi tersebut, dan ke depan Dispora mungkin akan membuat unit pelaksana teknis (UPT) ditiap Kecamatan,” paparnya sebelum acara dimulai.
Dikatakannya, Dispora menerapkan retribusi tersebut untuk menambah pendapatan daerah dan akan dianggarkan targetan dalam APBD perubahan nanti.
“Dispora menargetkan Rp 100 Juta dalam APBD perubahan,” pungkasnya menutup perbincangan. (Bar)