
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian mobil penyanyi Tata Janeta di Snappy Bintaro Sektor 5 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang terjadi pada Minggu, 06 Maret 2016 lalu pada pukul 14.20 WIB. Pihak Polres Tangsel menggelar konferensi pers di Kantor Polres Tangsel, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (24/03/2016).
“Pencurian ini terjadi di Snappy Bintaro Sektor 5 pada 6 Maret 2016,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan.
Kejadian ini menimpa seorang penyanyi dan artis kelahiran Bandung 18 September 1982, Shinta Dewi atau yang akrab dipanggil Tata Janeta saat sedang berada di Snappy Bintaro bersama kekasihnya Mehdi Zati. Pelaku seorang laki-laki AA dan seorang perempuan EI datang mengendarai BMW Nopol B 371 VA. Tata sempat melihat tersangka tindak pidana pencurian berinisial AA mengambil kunci mobil Audi Nopol B 8919 CD yang sebelumnya diletakkan di atas meja warnet Snappy oleh Mehdi. Kemudian mobil dijaminkan kepada tersangka lainnya berinisial AS seharga Rp 7.000.000.
“Pelaku ini terbilang sangat berani, ya soalnya kunci mobil berada di atas meja dekat dengan korban dan pelaku mengambilnya, pelaku terkena pasal 363 KUHP,” terang Kapolres.
Pelaku pencurian tersebut berjumlah tiga orang yaitu AA, EI yang diduga istri dari AA, dan AS. Tersangka pelaku pencuri dikenakan pasal 363 KUHP ayat 4e pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dan dikenakan dengan hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan AS terkena pasal 480 KUHP tentang penadah (pertolongan jahat) dan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kasat Reskrim AKP Samian, mengatakan Barang Bukti sudah diamankan, berupa dua buah kunci mobil BMW dan Audi serta STNK. “Barang bukti yang dikantongi oleh polisi adalah satu unit R4 merk AUDI 1984 CC, Nopol B 8919 CD, satu unit merk BMW Nopol B-371-VA, satu buah STNK Audi, satu buah STNK BMW, satu kunci kontak BMW, dan dua buah kunci kontak Audi,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian. (Ana)