Alih-alih ingin memperoleh uang tambahan, 2 karyawan toko sembako yang berisial MA (20) dan ZA (20) diduga nekat menggondol barang yang bukan haknya, Rabu (30/3/2016).
Aksinya diketahui oleh bos toko, Marapada Hasibuan (56) setelah menyatroni kontrakan MA dan ZA. “Ada bukti 5 bungkus rokok, Sabun, Parfum, dan susu kaleng dari toko saya di kontrakannya,” ungkap pemilik toko yang berada di Komplek Batan Indah, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) itu.
Tak ayal, Marapada langsung melaporkan keduanya ke polisi. “Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian,” beber AKP Samian, Kasat Reskrim Polres Tangsel kepada tangerangonline.id saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, MA dan ZE telah melancarkan aksinya selama 3 kali dengan cara menduplikat kunci. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 juta.