Berita
Mami SS Buka Salon Plus Plus di Pondok Aren Sudah Dua Tahun
SS, seorang mami yang membuka prostitusi terselubung berkedok salon kecantikan di kawasan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak dirinya disebut telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial PP.
Wanita kelahiran tahun 1971 itu mengatakan, salon kecantikan yang dilakukannya sudah berjalan hampir dua tahun. Hal itu dilakukan SS untuk tambahan biaya anak.
“Itu semua sambilan, buat tambahan biaya hidup anak saya aja, mas,” kilahnya saat menjawab berondongan pertanyaan yang diajukan wartawan di Polres Tangsel, Selasa (5/4/2016).
Sementara uang yang dihasilkan dari usahanya membuka prostitusi terselubung berkedok salon kecantikan di kawasan Pondok Kacang Timur itu, SS mengatakan hasilnya tidak menentu hal itu lantaran SS kusus di salon kecantikan. Sedangkan uang yang ia terima, SS hanya mendapat uang sewa kamar saja dari anak buahnya yang melakukan message kepada pelanggan.
“Kalau massage 150 ribu, saya mendapat 75 ribu. Selebihnya itu urusan dia,” tuturnya.
Terkait adanya tuduhan eksploitasi seksual yang ia lakukan terhadap anak buahnya yang masih di bawah umur berinisial PP, dirinya mengatakan, PP datang sendiri untuk melamar ke salonnya. Ia menceritakan, saat PP melamar ke salonnya SS mengaku kasian lantaran pada saat itu PP datang sambil nangis-nangis.
“Dia (PP-Red) sudah memiliki pengalaman tinggi walaupun usianya muda. Dia sudah masuk ke internet, aku ngak menjual,” katanya berdalih.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Samian mengatakan saat dilakukan penyelidikan terhadap salon Tika milik SS, pihaknya menangkap basah salah seorang pria hidung belang berinisial D tengah melampiaskan nafsu birahinya di dalam kamar salon yang saat itu hanya di lapisi sebuah kasur lantai. Setelah dilakukan pemeriksaan, si wanita ternyata masih dibawah umur.
“Pelaku dikenakan pasal perlindungan perempuan dan anak. Sebab, pelaku telah mengeksploitasi anak dibawah umur untuk memenuhi kebutuhan biologis pria hidung belang,” jelasnya.
Ditanya berapa lama pelaku terancam kurungan penjara, AKP Samian mengatakan sesuai undang undang perlindungan perempuan dan anak (PPA), pelaku bakal di jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi seksual dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku terancam 15 tahun penjara. Karena telah mengeksploitasi seksual dan persetubuhan anak di bawah umur,” tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 250 ribu, kasur lantai, pakaian dalam korban dan banner merek Salon Tika. (Dra)
