Anggota Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tangkap basah perbuatan asusila (prostitusi) di sebuah tempat merias wanita dan pria (Salon Tika) yang berada di jalan Dr Setiabudi, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, (19/03/2016).
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar Pondok Kacang timur, Salon Tika diduga sering dijadikan tempat prostitusi sejak 1 tahun yang lalu. Selanjutnya, tim anggota Polres Tangsel menggeledah tempat tersebut.
“Kejadian ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan penangkapannya pada 19 Maret 2016 jam 12.15 WIB,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.
Saat digeledah oleh Tim Anggota Reskrim di tempat tersebut, kedapatan tersangka yang berinisial (D) sedang melakukan hubungan badan dengan Inisial (PP), kemudian pelaku dan tersangka tersebut diamankan dan dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Setelah diselidiki oleh Kasat Reskrim AKP Samian, Korban PP (pr) masih berusia 15 tahun dan ia dipekerjakan sebagai karyawan Salon Tika. Sedangkan tersangka adalah D (lk) usia 38 tahun dan merupakan seorang karyawan swasta, pengguna jasa prostitusi warga Pondok Kacang, dan tersangka SS (pr) yang usianya 45, sebagai Mami di salon tersebut, warga Pondok Kacang.
“PP karyawan di Salon Tika. Dan si D itu yang menggunakan jasa Salon Tika dan saat itu sedang berhubungan badan dengan PP sedangkan SS adalah pemilik Salon Tika,” jelas Kasat Reskrim, AKP Samian.
Kasat Reskrim melanjutkan dari rilisnya, korban (PP) dijanjikan imbalan Rp 250.000 oleh pelaku (D) apabila ia mau melakukan hubungan badan dengannya. Sedangkan Tersangka (SS) selaku pemilik Salon mendapatkan keuntungan Rp 100.000 dari hasil yang didapatkan Korban (PP). Hal ini jelas bahwa tersangka (SS) melakukan perdagangan manusia (human traffick) di tempat usahanya tersebut.
Reskrim Tangsel saat ini mengantongi sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, 1 (satu) buah baju lengan pendek warna biru muda, satu buah BH warna biru, satu buah celana basic pendek warna loreng, satu buah CD warna ungu, satu celana jeans panjang warna biru, satu kaos warna putih, satu buah celana dalam warna putih, satu buah kasur, satu buah karpet, dan satu buah spanduk Salon Tika.
“Pihak polisi sudah mengantongi bukti saat terjadi tindak asusila,” tambah AKP Samian.
(D) selaku tersangka yang melakukan hubungan badan dengan (PP) akan dikenai sanksi berupa pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 dan pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan adalah 88 dan atau 81 UU No. 35 tahun 2014,” ujar AKP Samian.
Sedangkan (SS) pemilik Usaha Salon berkedok Prostitusi tersebut menyangkal. Menurut pengakuannya (PP) tidak dipaksa untuk melakukan zina dengan (D). Ia menyebut (PP) sudah lihai dalam melakukan pelayanan kepada pelanggan-pelanggan di salonnya.
“Saya juga enggak tau, PP ini udah ahli. Saya enggak menjualnya tapi dia sendiri sudah biasa,” sangkal pemilik salon (SS).
Saat ini Korban (PP) dan karyawan lainnya sudah dibawa ke rumah sosial perlindungan anak (RSPA) Cipayung, Jakarta untuk mendapatkan perlindungan. (Ulf)
itu tempatnya dah disegel apa belum ?? lumayan kalo belum 250 rb bisa cukur rambut dapet Jagung Bakar (Jablay Nanggung Baru Mekar), cocok nih tempat…. boleh lah di satronin….