Salon kecantikan plus-plus (Salon Tika) yang berada di Jalan Setiabudi RT 01 RW 02, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak memiliki ijin usaha.
Hal itu dikatakan oleh istri Ketua RW 02 setempat saat ditemui tangerangonline.id di kediamannya.
Disebutkannya, salon Tika pernah digrebek warga. “Itu pernah disidak sama RW dan RT. Mereka (salon dan refleksi setempat) ditanya soal ijin sudah atau belum sama RW, mereka ngakunya sih sudah. Tapi pas ditanya sama RW siapa? Malah gak tahu padahal yang nanya RW nya langsung,” ujar Iis, istri RW 02 menirukan cerita suaminya.
Lanjutnya, usaha salon tersebut sudah lama dicurigai masyarakat sekitar dan kerap kali masyarakat melihat anak dibawah umur berdatangan pada waktu malam.
“Salon itu kan sering buka sampai malam, pas ditanya alasannya pemilik bilang lagi nunggu anak. Malah pernah banyak anak dibawah umur ramai di sana saat malam, tapi pas ditanya juga, ngakunya si pemilik itu anak karyawannya,” paparnya.
Di tempat terpisah, Ketua RT 01 setempat mengatakan, pihaknya belum pernah menerima laporan langsung dari pemilik Salon Tika itu. Padahal, usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
“Saya gak pernah terima ada laporan seperti ijin usaha dari pemiliknya tuh, pemiliknya aja saya gak pernah ketemu,” ungkap Jamhauri, ketua RT 0.
Diduga, tak hanya Salon Tika, usaha seperti salon dan pijat refleksi plus-plus masih menjamur di sepanjang Jalan Dr. Setiabudi Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.
Sebelumnya, usaha Salon Tika terpaksa ditutup akibat diduga telah melakukan menjajakan anak dibawah umur menjadi pelayan seks. Pemilik salon (SS) pun telah diamankan oleh Polres Tangsel dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pantauan tangerangonline.id, situasi TKP pada malam Rabu ini terlihat tidak terdapat aktivitas di dalamnya. (Abi)