Beranda Berita Bocah 8 Tahun Dipukuli Kakak Tirinya di Pamulang

Bocah 8 Tahun Dipukuli Kakak Tirinya di Pamulang

0
IL diamankan polisi setelah diduga memukuli adik tirinya yang berusia 8 tahun.

Wanita berinisial IL diduga telah tega memukuli adik tirinya yang baru berusia 8 tahun di Komplek Nusa Dua Blok IV/5 RT 02 RW 20, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (22/4/2016).

Untungnya, Perbuatan IL diketahui oleh ketua RT setempat, Hanggono. Tak ayal, Hanggono segera melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polsek Pamulang.

Setelah menerima laporan dari Hanggono, anggota PPA dipimpin oleh AKP Abdul Djabar segera menjemput korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut data yang dihimpun oleh tangerangonline.id, korban bernama ZP mengalami luka memar di pipi dan pelipis mata, serta ada luka mengering di kepalanya.

Setelah dilakukan visum oleh pihak kepolisian, ZP dibawa ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) di Bambu Apus Jakarta Timur. Kini, Polisi mengamankan IL untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang motif di balik dugaan tindak kekerasan terhadap anak. (Muf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini