Seorang remaja berinisial AS (18) telah ditangkap oleh team opsnal PPA Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (22/4/2016) pukul 18.00 WIB akibat sangkaan memperkosa anak dibawah umur di Kampung Batas Indah RT 07/01, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri melalui pesan singkatnya, Sabtu (23/4/2016), disebutkan peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban dan pelaku yang mulai berpacaran pada bulan Desember 2014. Selanjutnya pada bulan Juli 2015 pelaku mengajak korban untuk main ke rumahnya dan membujuk ke kamar.
Setelah itu, kedua tangan korban yang merupakan wanita berjilbab ini dipegang oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku langsung membuka pakaian korban dan memperkosanya saat korban masih berumur 16 tahun.
Kemudian AS melanjutkan perbuatannya lagi pada bulan September dan Desember 2015, hingga pada bulan Februari 2016 orang tua korban AD (sekarang berumur 17 tahun) curiga dengan perutnya yang selalu membesar. Orangtua korban membawanya ke dokter untuk mengeceknya diketahui korban sudah hamil 7 bulan.
Tidak terima dengan tindakan AS, orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Tangsel. Sedangkan korban yang diketahui hamil 7 bulan, sekarang ini sudah melahirkan anaknya secara prematur. (Tan)