Para buruh PT Sandratex di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan yang seharian kemarin melakukan unjukrasa, hari ini kembali masuk kerja. Hal tersebut menyusul kesepakatan bersama antara pihak buruh dan perusahaan.
Buruh memprotes upahnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Kota Tangsel yaitu Rp 3.210.650 dan mereka hanya menerima sebanyak Rp 2.200.000. Selanjutnya melalui kesepakatan yang disaksikan Dinsosnakertrans Kota Tangerang Selatan dan Konfederasi atau DPC SP.TSK-SPSI Tangerang Selatan, upah akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Secara rinci kesepakatan melalui perundingan antara pihak Management PT. Sandratex yang diwakilkan oleh Adwin Syahrizal dengan team perunding SP.TSK-SPSI yang diketuai oleh Muryanto tersebut menghasilkan kesepakatan yang dijabarkan secara poin perpoin, yaitu upah karyawan PT. Sandratex tahun 2016 disepakati dengan perinciannya, kemudian pembayaran upah dilakukan tepat waktu dan tidak ada penundaan, upah selama mogok kerja dibayar berusahaan PT. Sandratex Rempoa, dan selama melakukan perundingan dan seterusnya tidak boleh dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kecuali pelanggaran.
Sekretaris DPC KSPSI Tangerang, Sanjaya mengaku dirinya tidak puas dengan kesepakatan tersebut, karena menurutnya perusahaan belum menjalankan kewajiban normatifnya dengan benar dan utuh. “Yah bicara puas pasti tidak puas karena perusahaan belum menjalankan kewajiban normatifnya secara benar dan secara utuh namun demikian dengan hasil keputusan kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha sudah bisa saling menerima,” kata Sanja. (Tan)