Polres Bandara Soetta Ungkap Pencurian Tas Ekspor Rp1 Miliar

By
2 Min Read
Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka pencurian tas ekspor di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (ilustrasi)

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap sindikat pencurian tas ekspor merek Lululemon yang beraksi di kawasan kargo Bandara Soetta.

Dalam operasi yang berlangsung pada akhir April 2026, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F, yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan barang ekspor milik PT Pungkook Indonesia One.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April sekira pukul 00.30 WIB.

“Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menuturkan, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 27 April 2026.

Pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April sekira pukul 15.30 WIB.

Barang yang dikirim dari Grobogan, Jawa Tengah menuju Shanghai, China, semula berjumlah 4.749 tas, namun 108 di antaranya hilang sebelum diterbangkan dengan pesawat Garuda Indonesia GA 0894.

“Dari hasil penyelidikan CCTV, kami menemukan 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat pemeriksaan X-Ray. Tersangka F berperan mengondisikan agar karton tersebut dipisahkan dan dimasukkan ke dalam truk box,” ungkap Yandri.

R diketahui sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor, sementara A membantu proses pencurian dan F mengatur agar barang lolos dari jalur pemeriksaan.

Sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada penadah berinisial BO seharga Rp300 ribu per buah, dengan total penjualan mencapai Rp24 juta.

Polisi memastikan sindikat ini telah beraksi sejak 2024 dan menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan, hasil timbang barang, satu mobil Avanza, dan satu truk box Isuzu.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rmt)

Share This Article