Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat dengan nomor AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016.
Dikeluarkannya surat tersebut merupakan tindak lanjut investigasi penanganan penumpang JT 161 tujuan Singapura-Tangerang (SIN-CGK) oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Umum Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, pihaknya telah menerima surat mengenai hal investigasi yang dikirimkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Dengan surat itu kami diberikan waktu hingga 30 hari kedepan terhitung dari tanggal 24 Mei 2016 untuk melakukan beberapa perbaikan,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima tangerangonline.id, Rabu (25/5/2016).
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas waktu yang diberikan untuk memperbaiki internal kami,” tambahnya.
Sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, sambung Edward, pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan,” imbuhnya. (Rmt)