Beranda Berita Forum Alumni IMM Banten: Perda PEKAT Bentuk Kearifan Lokal Jaga Akhlak Masyarakat

Forum Alumni IMM Banten: Perda PEKAT Bentuk Kearifan Lokal Jaga Akhlak Masyarakat

0

Peraturan Daerah (Perda) diharapakan tidak dijustifikasi sebagai sikap intoleran, lahirnya prodak hukum Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat), merupakan produk hukum legal dengan semangat otonomi daerah dan bentuk kearifan lokal masyarakatnya.

Hal itu di sampaikan Solihin Abas, ketua umum Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Provinsi Banten, melalui siaran persnya.

Ia menyampaikan, Perda Kota Serang tentang Pekat tersebut yang salah satunya mengatur tentang larangan rumah makan buka di bulan Ramadan pada jam tertentu, berimplikasi kepada tindakan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan razia pada rumah makan yang buka di bulan Ramadan beberapa waktu lalu dan mendapati reaksi beragam dari pemberitaan media dan pihak-pihak tertentu.

Tindakan Satpol PP Kota Serang melakukan razia terhadap warung makan yang buka di jam tertentu pada bulan Ramadhan beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang legal dan berdasar payung hukum (perda) pemerintah kota itu, adapun teknis pelaksanaan razia yang dilakukan ada yang menganggap kurang manusiawi.

“Ya, itu tinggal kita evaluasi bersama, sanksi etik bahkan sanksi lainya menanti penegak perda. Bukan malah sampai berujung mewacanakan pencabutan Perda oleh Kemendagri, itu mencedrai niat baik Pemerintah Kota Serang yang ingin menjaga nilai-nilai islamis Kota Serang yang nota bene merupakan berada di “tanah ulama dan jawara” ujar Solihin yang juga merupakan putra asli Kota Serang.

Dalam ajaran Islam diajarkan untuk toleran, namun mesti objektif menilai mana yang harus di tolerir dan mana yang tidak. Fokal IMM akan mendukung Pemerintah Kota Serang untuk tetap mempertahankan dan mengegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Bagi kami Perda itu merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Kota Serang yang merupakan produk legal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan semangat otonomi daerah. Untuk itu pemerintah kota serang diharapkan jangan sampai terhasut oleh siapa pun, kami yakin para ulama dan jawara di banten pun tak akan tinggal diam,” kata solihin.

Fokal IMM juga mengecam bagi para oknum-oknum yang ingin berusaha merubah tatanan di Kota Serang ini, dan seluruh masyarakat Serang, para Ulama dan Jawara Banten pun akan bergerak bersama-sama menjaga keutuhan nilai-nilai luhur yang selama ini di anutnya.

“Sebagai konsepsi otonomi daerah dan dalam menjaga kearifan lokal kota serang pihak-pihak luar Banten jangan coba-coba interpensi di tanah leluhur kami, biarkan kami mengurus rumah tangga kami sendiri dan menjaga nilai-nilai sosial masyarakatnya. Perda itu berlaku untuk kota serang, bukan Jakarta atau daerah lainnya dan selama ini tidak ada penolakan dari masyarakat di kota serang pada perda tersebut, karena sejak perda itu di sahkan tahun 2010 bahkan jauh sebelum itu kami sudah mengerti soal menjaga toleransi,” tandasnya. (Har)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini