Home Berita PNS Kota Tangerang Dilarang Cuti Pasca Libur Lebaran

PNS Kota Tangerang Dilarang Cuti Pasca Libur Lebaran

0

Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan larangan kepada PNS mengambil cuti pasca libur mudik Lebaran. Pemerintahan secara nasional mulai libur bersama mudik lebaran pada 4 Juli dan masuk pada 11 juli.

“Saya sudah menegaskan tidak ada cuti bagi PNS pasca libur bersama lebaran. Seluruh PNS sudah harus masuk kerja tanggal 11 Juli mendatang,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah kepada tangerangonline.id, Selasa (29/6/2016).

Dirinya mengatakan jika ada PNS yang tidak masuk kerja saat hari pertama pasca libur Lebaran akan mendapatkan sanksi. Saksi tersebut diberikan dikarenakan sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Crisnandi mengingatkan tidak ada PNS yang mengambil cuti pasca libur bersama Lebaran tahun ini.

“Jadi, jangan coba-coba ada PNS cuti paskah liburan lebaran. Kita akan memberi sanksi kepada yang cuti tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Arief, sanksi yang diberikan kepada PNS yang cuti akan diberikan sanksi ringan sampai berat yakni peneguran, mutasi sampai nonjob. Namun itu diberikan melihat berapa hari PNS tersebut mengambil libur pasca lebaran nanti.

“Kita hanya ingin menanamkan kedisplinan pegawai. Jadi, saya berharap libur lebaran usai, seluruh PNS sudah mulai beraktivitas biasa lagi di kantor,” tandasnya. (ES)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here