Wacana pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Awal kemunculan wacana tersebut terlontar dari pendapat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Laoly saat menghadiri rapat di Istana Negara bulan lalu.
Hal tersebut direspon oleh Kepala Bidang HAM kemenkumham Provinsi Banten, Agus Suryana. Menurutnya, pelaku kejahatan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Namun hukuman kebiri baginya hanya akan menyiksa pelaku tanpa ada efek edukasi yang jelas.
“Justru (dari pada hukuman kebiri) saya lebih setuju pemberatan hukuman terhadap pelaku, misalnya hukuman mati,” ungkapnya kepada tangerangonline.id, Selasa (12/7/2016).
Agus juga mengharapkan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada warga negaranya, terutama bagi kaum perempuan dan anak, melalui aparat-aparat negara.
Di luar pendapat pribadinya itu, Agus masih mengingat batasan tugas dan wewenangnya. “Secara kedinasan, saya tetap setuju dengan perintah pusat (Menkumham Yassona Laoly) untuk memberlakukan hukuman kebiri,” tutupnya. (Muf)