Berita
Pekerja Asing Tangsel Capai 1100 Orang
Tenaga asing yang bekerja di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkat tajam. Data pada Juni 2016 sebanyak 875 orang, selanjutnya sebulan kemudian bertambah 225 orang atau total menjadi 1100 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Ketenagakerjaan, Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tangsel, Suyatman Ahmad adanya kenaikan tenaga asing belum tentu mempengaruhi jumlah pekerja di Tangsel. Namun demikian, lanjut Suyatman, tenaga asing yang datang itu, belum menjadi bagian dari para pekerja, tapi bisa saja mereka bagian dari keluarga seperti anak istri serta saudara.
“Data tenaga asing yang dikenakan pajak berjumlah 326 orang yang dikeluarkan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Tangsel. Sedangkan dari Kementerian dan Provinsi Banten berjumlah 302, sehingga totalnya 328 orang. Maka mereka yang datang baru belum dapat dipastikan akan bekerja,” ujarnya.
Suyatman menuturkan, pihaknya tidak bisa memunggut retribusi IMTA di luar dari data yang ada di atas jika belum mengurus IMTA. Karena memang yang dipungut adalah para pekerja sementara, mereka yang tidak bekerja tidak dapat ditarik untuk masuk ke PAD Tangsel.
“Di luar yang tidak memiliki IMTA kami tidak dapat menarik retribusinya. Itupun kami melaksanakan surat laporan keberadaan berdasarkan surat yang sudah terbit dari Provinsi dan Kementerian Ketenagakarjaan. Misalkan dari Jakarta dan Provinsi tapi tugasnya di Tangsel,” paparnya.
Soal issu maraknya pekerja asing dari China, Suyatman memastikan tidak akan terjadi. Pasalnya, kebutuhan tenaga asing di Tangsel tidak banyak pada sektor industri namun pada guru.
“Tidak akan terjadi karena tidak banyak sektor industri kami prediksi hanya 30 persen kebutuhanya dan tenaga asing China itu pasarnya industri. Sedangkan Tangsel dominasi para guru mencapai 70 persen karena banyak sekolah inernasional, asal Eropa,” paparnya.
Tahun ini target pemasukan IMTA sebesar Rp 3 miliar. Target ini lebih rendah dari sebelumnya Rp 4, 9 miliar, karena tahun sebelumnya masih ada IMTA yang belum ditarik saat tahun 2014 yang lalu.
“Tahun ini kami hanya mentargetkan hanya Rp 3 miliar khawatir tidak tercapai,” paparnya.
Kepala Dinsosnakertrans Tangsel, Purnama Wijaya menegaskan semua perusahaan di Tangsel harus selalu berkoordinasi jika hendak mempekerjakan tenaga asing. Ini demi keberlangsungan aturan yang berlaku.
“Norma hukumnya sudah jelas tertuang dalam undang-undang No 7 Tahun 1981 tentang keberadaan tenaga asing wajib dilaporkan. Jika mereka tidak melaporkan akan dapat sanksi,” tukasnya. (Ded)
