Beranda Berita Upah Minimum Kota Tangsel 2017 Tahap Pembahasan

Upah Minimum Kota Tangsel 2017 Tahap Pembahasan

0

Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan belum dapat menentukan besaran Upah Minimum Kota (UKM) 2017. Besaran UKM masih dalam proses pembahasan sebelum diajukan ke Provinsi Banten untuk ditetapkan.

Kabid Penempatan Kerja,  Dinsosnakertrans Kota Tangsel,  Suyatman Ahmad mengatakan, pihaknya, belum dapat memastikan besaran UMK Tangsel tahun 2017. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, UMK 2017 harus merujuk pada tahun 2016.

“Itu amanat PP yang menegaskan demikian. Tentu kami tidak bisa memastikan saat ini besarannya berapa harus melalui pembahasan terlebih dahulu,” katanya.

Dalam perhitungan Tahun 2016, UMK Tangsel sebesar Rp 3.216.500 yang ditinjau berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dari aspek harga kebutuhan pokok, seperti beras, gula lain-lain. Demikian pula pada tahun 2017 dalam menentukan UMK harus melalui survei KHL dengan mempertimbangkan inflasi harga dan pertumbuhan ekonomi secara makro.

“Berdasarkan laporan dari pusat, laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Tangsel sebesar 8,25 persen. Cara menghitugnya Rp 3.216.500  dikali dengan besarnya pertumbuhan ekonomi dan infasli nanti hasilnya akan ketemu tapi belum berani mengkalkulasi,” tambah Suyatman.

Pihak buruh sendiri, diakui oleh Suyatman sampai saat ini belum meminta besaran permintaan UMK tahun 2017 namun Suyatman berharap, para butuh mematuhi aturan yang ada. Pekan dipastikan akan membahas dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) untuk merumuskan besaran UMK yang akan diajukan ke Provinsi Banten.

“Kebijakannya empat puluh hari sebelum diberlakukan pada 2017 atau tepatnya 20 November harus sudah disetujui oleh Gubernur Banten,” jelasnya.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan UMK melalui proses pembahasan Depeko untuk memastikan besarannya. Selanjutnya akan diajukan kepada provinsi untuk disetujui usulan dari kota sebelum diberlakukan pada tahun depan.

“Prosesnya dari tingkat kota terlebih dahulu antara pihak buruh, pelaku usaha dan pemkot. Pembahasan itu kemudian diajukan kepada provinsi,” tuturnya.

Pada aspek lain sebetulnya Pemkot Tangsel secara tidak langsung telah memberikan pelayananan bidang kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum cukup baik. Ini semata-mata untuk meringankan beban hibup masyarakat salah satunya para buruh yang bertugas di Tangsel dan tinggal di kawasan Tangsel.

“Berobat ke puskesmas gratis, fasilitas mudah dan pendidikan juga gratis. Semua itu bagian daripada program pemerintah untuk meringankan beban biaya para buruh yang dapat dinimkati,” tambahnya.

Bukan besarannya nilai uang yang diterima oleh buruh untuk selalu meminta naik gajinya setiap tahun, tetapi fasilitas yang dapat membantu dalam menunjang kebutuhan hidup buruh jauh lebih penting seperti dengan menyisihkan untuk tabungan masa depan. (ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini