Persoalan perijinan PT Bangun Laksana Persada (BLP) di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dituding LSM Fortuna mengubah pemanfaatan lahan, oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tak bermasalah.
Pemkab melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) membantah pihak perusahaan tersebut mengubah perijinan yang dikantonginya. “Mereka (PT BLP) sudah mengajukan ijin lokasi kawasan industri dan pergudangan itu sudah benar. Dengan mengikuti proses yang benar,” kata Hendra, bagian pengaduan dan informasi BPMPTSP saat ditemui oleh Tangerangonline.id.
Lalu Hendra membenarkan tentang ijin lokasi kawasan industri dan pergudangan sudah dikeluarkan BPMPTSP. “Karena administrasinya sudah dilengkapi PT BLP. Ijin kawasan industri sudah kami (BPMPTSP) keluarkan,” ucap Hendra. (Yib)