Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gelar reka ulang pembunuhan Andi Saputra yang beberapa waktu mayatnya ditemukan dengan kondisi tubuhnya hangus dibakar di kebun warga Lengkong Wetan, Serpong.
Dalam reka ulang tersebut, setidaknya 82 adegan dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan mengatakan, pembunuhan dilakukan tersangka PM dan PN di kontrakannya di Ciater dengan menggunakan sebuah cobek yang dihantamkan di kepala korban.
“Setelah itu kedua pelaku membeli bensin di SPBU Maruga yang digunakan untuk membakar korban,” ungkapnya Jum’at (29/7/2016).
Tersangka PM, lanjut AKBP Ayi Supardan, menjadi tersangka utama atas pembunuhan tersebut. Ia juga menambahkan, penyelidikan terus dilakukan pihaknya untuk mengetahui pasal berlapis yang dikenakan atas perbuatan kedua tersangka.
“Sejauh ini tersangka dikenakan pasal 338 tentang kejahatan dengan kekerasan, dan kita masih cari pasal lain yang disangkakan dengan melihat unsur kesengajaan, dan perencenaan atas pembunuhan itu,” pungkasnya. (Bar)